Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
"Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa KPK Asri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.
Uang suap itu dimaksudkan untuk anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini