"Saya ulangi masyarakat yang memelihara hewan buas harus melaporkan hewannya ke DKPKP atau BKSDA," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Menurut Sandiaga, meski dipelihara buaya tetap masuk dalam kategori hewan berbahaya. Tak hanya buaya, dia juga memerintahkan warga yang memelihara ular juga melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buaya itu jenis satwa yang membahayakan dan itu ada yang dilindungi dan tak dilindungi. Juga demikian dengan ular atau kalau ada yang memelihara singa, macan dan lain sebagainya," tegas Sandiaga.
Jajaran Pemprov DKI beberapa hari lalu mengevakuasi buaya berukuran 4,5 meter dari Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, ke TMII. Buaya seberat 250 kilogram itu, dipelihara oleh seorang warga sejak 1990-an.
Namun, karena pemiliknya meninggal, anak pemilik tak lagi bisa memelihara buaya tersebut. Karena itu buaya tersebut harus dievakuasi. (zak/fdn)