Kemenko Polhukam Bantah Intervensi Wiranto soal Konflik Hanura

Kemenko Polhukam Bantah Intervensi Wiranto soal Konflik Hanura

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 19:03 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Yuni AY/detikcom)
Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjawab tudingan Partai Hanura bahwa Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan terlarang untuk membahas konflik internal Hanura. Kemenko Polhukam menyatakan pihaknya tak pernah mengintervensi konflik itu.

"Kemenko Polhukam menyesalkan pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang intinya menuduh Menko Polhukam telah mengintervensi keputusan KPU melalui rapat pada tanggal 5 Juli 2018," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting, Rabu (11/7/2018).

Sebelumnya, Hanura kubu 'Manhattan' pendukung Oesman Sapta Odang-Herry Lontung Siregar menuding Wiranto telah menggelar pertemuan terlarang Partai Hanura. Pertemuan itu diduga untuk menguatkan kubu 'Ambhara' dengan Sekjen Sarifuddin Sudding. Pertemuan itu adalah rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam pada 5 Juli 2018. Rapat itu dihadiri unsur KPU, DKPP, Kemenkum HAM, PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung. Jhoni Ginting mengklarifikasi hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Rakortas (rapat koordinasi terbatas) di Kemenko Polhukam dilakukan setelah PTUN menerbitkan Putusan Nomor 24/G/2018 PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, dan bukan diselenggarakan sebelum keputusan PTUN ini," kata Jhoni.

Sebagaimana diketahui, putusan PTUN pada 26 Juni 2018 telah mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO).

Dijelaskan Jhoni, Kemenko Polhukam dapat menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas serta mengundang kementerian dan lembaga pemerintah, seperti KPU, DKPP, Kemenkum HAM, dan PTUN, sebagaimana Rakortas 5 Juli 2018. Rakortas itu digelar dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan tindak lanjut pascaputusan PTUN. Ini dilakukan supaya tidak ada yang salah tafsir terhadap putusan PTUN itu.


"Kemenko Polhukam menilai bahwa konflik internal Partai Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat yang pada gilirannya berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," tutur Jhoni.

"Dengan demikian, tidak ada alasan yang menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU. Upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Menko Polhukam dan jajarannya semata-mata untuk melakukan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres No 43 Tahun 2015," kata Jhoni.

Kemenko Polhukam mengimbau pihak yang berkonflik patuh terhadap putusan hukum. Mereka juga mengapresiasi keputusan Ketua KPU yang telah menyampaikan bantahan adanya intervensi dari Wiranto atas konflik internal Hanura.


Adalah Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura Petrus Selestinus yang menyoroti rakortas Wiranto bersama KPU hingga MA pada 5 Juli itu. Dia berbicara dalam keterangan pers tertulis, Selasa (10/7).

"Pertemuan 'terlarang' Wiranto dengan pejabat Mahkamah Agung membuat 'noda hitam' dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi," kata Petrus.

Pertemuan itu, kata Petrus, melanggar UU Administrasi Pemerintahan dalam tiga kategori, yakni melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

"Wiranto bertindak melampaui wewenang karena Wiranto telah mengundang Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta membangun kesepakatan atas perkara yang sedang berjalan, di mana Wiranto memiliki konflik kepentingan atas perkara di PTUN Jakarta. Itu berarti Wiranto telah bertindak melampaui batas wewenangnya sebagai Menko Polhukam dengan melanggar UU," tutur Petrus. (dnu/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads