"Pengakuannya, dia sudah dua tahun menggunakan putau. Sedangkan mengkonsumsi methadone sudah enam bulan. Dia bilang ingin lepas dari putau tapi methadone mahal," ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Demitri Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku RS (Roy) di belakang korban dan mengambil hp saat korban dialihkan perhatiannya oleh RH (Rahmat)," kata Demitri.
Saat korban berteriak, Roy melepaskan air soft gun ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar dan menunduk karena takut.
Dua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Polisi yang sedang berpatroli mendapat laporan dan mengejar pelaku sampai di lampu merah Srengseng.
"Satu pelaku RH ditangkap, karena mencoba melawan dia dilakukan tindakan terukur (ditembak). Sementara itu, RS berhasil kabur," ucap Demitri.
RS berhasil ditangkap di kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat keesokan harinya, Selasa (10/7). Dia sempat berusaha mengambil senapan milik polisi.
"Akhirnya, polisi pun melakukan tindakan terukur terhadap RS. Dia ditembak pada bagian kaki," ucap Demitri.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah air soft gun, peluru jenis gotri, dua sepeda motor, dan ponsel milik korban.
(aik/rvk)











































