"Ya benar (ada imbauan)," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Anies sebelumnya pernah memberikan imbauan serupa saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Anies melalui Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah meminta pimpinan perusahaan bisa memberikan dispensasi bagi karyawan yang mempunyai anak sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Anies Larang Masjid di Sekitar Pacuan Kuda Potong Hewan Kurban':
"Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan," imbau Anies.
Berikut isi lengkap Seruan Gubernur tersebut:
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
SERUAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG
HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2018/2019 yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2018, dengan ini Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengimbau kepada :
1. Seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.
2. Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan.
Seruan Gubernur ini disampaikan untuk mendapatkan dukungan dan perhatian dari Saudara.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2018
Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Anies Baswedan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini