"Tes Kejiwaan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak lolos ya tidak bisa maju caleg," kata Kepala Humas KPU Sulsel Asrar Marlang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/7/2018).
Menurut Asrar, bagi para baleg yang melakukan tes diwajibkan untuk lolos untuk dapat dimajukan sebagai caleg. KPU juga tidak ambil pusing apakah para baleg itu melakukan remedial dalam tes itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak peduli, mau tes mau 100 kali yang berkas sampai di kita lengkap. Terserah dia mau remedial berapa kali. Sampai di kita ada keterangan sehat jasmani dan rohani," sambungnya.
Dia mengingatkan bahwa batas terakhir berkas administrasi yang diterima oleh KPU pada tanggal 17 Juli mendatang.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di RS Jiwa Dadi Makassar, puluhan orang berkumpul untuk mengikuti tes kejiwaan dan tes narkoba sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi caleg.
Para Baleg ini akan disuguhi ratusan pertanyaan tes kejiwaan yang diberikan oleh petugas medis.
"Ini kita harus jawab yang jumlahnya 350 soal tentang kejiwaan," kata salah seorang pendaftar, Amri. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini