Tilap Bantuan Rp 95 Juta di Jakut, Pendamping PKH Dipecat Mensos

Tilap Bantuan Rp 95 Juta di Jakut, Pendamping PKH Dipecat Mensos

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 15:29 WIB
Tilap Bantuan Rp 95 Juta di Jakut, Pendamping PKH Dipecat Mensos
Mensos Idrus Marham di Gelora Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Eva/detikcom)
Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham menemukan kasus penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Tanjung Priok. Pihaknya akan menindak tegas oknum pendamping PKH itu.

"Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat," ujar Idrus di Gelora Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).


Idrus menyampaikan itu saat memberikan sambutan dalam pertemuan dengan pejabat Dinas Sosial Pemerintah Kota Jakarta Utara. Perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM) juga hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus mengatakan ada 37 keluarga yang tidak menerima bantuan tersebut, padahal mereka sudah termasuk dalam daftar KPH. Hal itu dilaporkan oleh pendamping baru KPH Kelurahan Sunter Jaya Yuliana ketika melakukan pendataan ulang pada Maret 2018.

"Jadi berawal dari pengaduan masyarakat ke contact center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Namun ternyata selama kurun waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap mengalir secara rutin dan uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM," ucap Idrus.

Berdasarkan laporan itu, jelas Idrus, pihaknya membentuk tim penanganan untuk investigasi. Ternyata para KPM tidak pernah menerima kartu ATM, sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.

"Dari hasil investigasi tersebut, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan," tuturnya.


Saat ini oknum pendamping yang menggelapkan dana bernama Eko Kurniawan itu telah dipecat. Idrus meminta oknum tersebut mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 95 juta kepada keluarga penerima manfaat.

"Untuk itu, Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan bantuan yang sudah masuk ke rekening oknum pendamping PKH sampai proses investigasi selesai, dan saya minta dia (Eko Kurniawan) mengembalikan uang bantuan PKH yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil," tutup Idrus.

Tilep Bantuan Rp 95 juta di Koja, Pendamping PKH Dipecat MensosMensos Idrus Marham di Gelora Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Eva/detikcom)

Idrus mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tindakan penyelewengan seperti ini segera melaporkan. Pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyelewengan dana seperti ini.

"Siapa pun yang menemukan di seluruh Indonesia ada indikasi penggelapan seperti pada hari ini, silakan segera laporkan kepada saya dan saya berjanji akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi) bahwa siapa pun yang mengkhianati hak-hak rakyat harus diberi tindakan tegas," tuturnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads