Ketua MPR: MoU RI-GAM Harus Mendapat Persetujuan DPR
Rabu, 27 Jul 2005 13:54 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendesak pemerintah untuk meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menandatangani nota kesepahaman (MoU) RI-GAM. Sebab, walau ini masalah domestik, tapi ada keterlibatan internasional."Memang Pak Jusuf Kalla (Wapres) menyatakan itu masalah domestik. Tapi ini masalah yang menjadi internasional. Tempat perundingannya kan di Helsinki, melibatkan orang asing, dan melibatkan pemantau dari Uni Eropa," kata Hidayat.Menurut Hidayat, yang ditemui wartawan usai membuka sebuah seminar di Hotel Gren Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2005), persetujuan DPR ini bisa diberikan dalam sidang paripurna istimewa DPR. Sebab DPR saat ini sedang reses.Apakah rapat konsultasi saja tidak cukup? "Landasan tata tertibnya tidak kokoh. Betul lembaga tinggi negara perlu saling berkonsultasi, tapi tidak dalam rangka mengambil keputusan. Untuk Helsinki, ini terkait dengan pengambilan keputusan. Ini juga supaya DPR tidak merasa dilangkahi," jelas Hidayat.Hidayat juga mengharapkan pemerintah untuk membuka secara transparan tentang proses perundingan di Helsinki dan hasil-hasilnya. "Terutama dibicarakan dengan DPR supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Kita akan menghadirkan kedamaian di Aceh, tapi kita tidak ingin terjadi tidak damai antara pemerintah dan DPR," katanya.Menurut Hidayat, dari keterangan yang diberikan Wapres Jusuf Kalla memang tidak ada pelanggaran UUD dalam proses perundingan RI-GAM di Helsinki. Namun penjelasan Kalla kepada para pimpinan parpol dan fraksi-fraksi di DPR tidak cukup."Faktornya ya transparansi itu tadi. Pemerintah katanya akan menyampaikan ke DPR segera sebelum ditandatanganinya perjanjian tersebut. Saran saya, segera lakukan pertemuan dengan DPR, kalau perlu ada sidang paripurna istimewa sebelum penandatanganan tanggal 15 Agustus," tandas Hidayat.
(gtp/)











































