"Karena nggak ada standarnya, jadi mereka (dinas pendidikan) bebas menggunakan kreativitasnya," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Dia memaparkan, di Padang, Sumatera Barat, ada sebuah sekolah yang menggunakan jalur hafiz Alquran sebagai sistem seleksi. Jalur tersebut diterapkan di sekolah negeri.
"Seperti di Padang, ada jalur hafiz Alquran untuk sekolah negeri. Ini kan sebetulnya nggak boleh. Sekolah negeri kan harusnya umum, orang beragamanya juga bermacam-macam. Nggak bisa pakai satu aturan," tuturnya.
Contoh lain, di sekolah wilayah Bogor, Jawa Barat, membagi zona dengan poin. Semakin dekat sekolah dengan tempat tinggal, semakin tinggi poin tambahannya.
"Kalau di Bogor mereka gunakan jarak. Zona I skor 20, Zona II skor 15, Zona III skor 10. Nanti ada yang dari luar kota, itu hanya dihitung penambahan skor 5. Jadi benar-benar orang pintar nggak bisa masuk negeri kalau begitu," sebutnya.
Retno juga mengkritik sistem Zonasi PPDB 2018 masih kurang sosialisasi. "Sosialisasi Kemendikbud dengan para kepala dinas pendidikan ke masyarakat atau orang tua siswa calon peserta didik baru masih sangat minim," tuturnya. (yas/idh)











































