"Iya (DOM) melekat sepanjang untuk dukungan tugas menteri. Kalau di luar tugas menteri pasti tidak dibenarkan peraturan undang-undang," ucap jaksa KPK Abdul Basir usai sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Abdul Basir mengatakan Suryadharma didakwa oleh jaksa KPK sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 diterbitkan sehingga menurutnya Suryadharma tidak menggunakan DOM itu yang tertuang aturan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah, jadi DOM yang di dakwaan ke Pak SDA periode sampai tahun 2013 sebelum PMK baru terbit. Kasus posisi sudah terang benderang, sudah ada di surat tuntutan dan putusan dikuatkan juga di pengadilan tinggi, bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," kata Basir.
"Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. UU membatasi itu, apa batasannya jangan merugikan keuangan negara," imbuh dia.
Menurut Basir, DOM tidak boleh digunakan secara bebas meskipun 80 persen secara lumpsum. Dalam keterangan Wapres Jusuf Kalla, dikatakan Basir DOM digunakan selama mendukung tugas-tugas menteri.
"Prinsip di aturan pengelolaan negara tidak boleh kemudian uang negara digunakan semau sendiri. Aturan manapun DOM, jangan salah pengertian DOM buat keadaan apapun, ya nggak boleh. Jadi mentang-mentang lumpsum digunakan apapun ya nggak boleh, Pak JK bilang sepanjang untuk dukungan tugas menteri," tutur Basir. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini