KPK Sita Dokumen Proyek dan Data Otsus dari Penggeledahan di Aceh

KPK Sita Dokumen Proyek dan Data Otsus dari Penggeledahan di Aceh

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 13:03 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus (DOK) atau dana otsus saat melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Aceh. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin Selasa, 10 Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).

Selain dari 3 lokasi itu, Febri mengatakan KPK juga menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh. Dari lokasi ini, KPK menyita barang bukti elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari penggeledahan di Dispora disita barang bukti elektronik. Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," ujarnya.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Duit suap Rp 500 juta yang diterima Irwandi diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads