"KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin Selasa, 10 Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Selain dari 3 lokasi itu, Febri mengatakan KPK juga menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh. Dari lokasi ini, KPK menyita barang bukti elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Geledah Dispora Aceh dan PUPR |
"Dari penggeledahan di Dispora disita barang bukti elektronik. Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Duit suap Rp 500 juta yang diterima Irwandi diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini