19 Tersangka Perusakan Polsek Bayah Dilimpahkan ke Jaksa

19 Tersangka Perusakan Polsek Bayah Dilimpahkan ke Jaksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 12:46 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Serang - Polda Banten melimpahkan berkas 19 tersangka perusakan Polsek Bayah ke Kejaksaan Negeri Lebak. Mereka terdiri dari provokator perusakan, anggota LSM dan warga setempat.

"Total yang kita limpahkan ada 19 orang, terdiri dari 4 oknum LSM dan 15 orang masyarakat dan ada nelayan," kata Kasubdit III Kriminal Umum Polda AKBP Sofwan Hermanto Banten kepada wartawan, Serang, Rabu (11/7/2018).

Sofwan mengatakan, dengan pelimpahan ini, paling tidak ada status hukum para tersangka akibat perbuatannya. Penegakan hukum ini juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Juga memberikan pelajaran agar masyarakat tidak melakukan serangan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang belum pernah (melakukan serangan ke Polsek) tidak akan ikut-ikutan, bagi yang sudah tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/5) lalu, Mapolsek Bayah diserang oleh sejumlah orang. Penyerangan diduga akibat adanya penengkapan nelayan benur oleh oknum LSM yang mengatasnamakan anggota kepolisian.

Penangkapan ini menyulut kemarahan nelayan selatan di Bayah untuk melakukan serangan ke kantor Polsek. Namun, setelah dicek, tidak ada satu pun anggota kepolisian Polsek Bayah yang melakukan penangkapan nelayan benur saat itu.

Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A menurut Sofwan diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan. (bri/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads