"Total yang kita limpahkan ada 19 orang, terdiri dari 4 oknum LSM dan 15 orang masyarakat dan ada nelayan," kata Kasubdit III Kriminal Umum Polda AKBP Sofwan Hermanto Banten kepada wartawan, Serang, Rabu (11/7/2018).
Sofwan mengatakan, dengan pelimpahan ini, paling tidak ada status hukum para tersangka akibat perbuatannya. Penegakan hukum ini juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Juga memberikan pelajaran agar masyarakat tidak melakukan serangan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Sabtu (12/5) lalu, Mapolsek Bayah diserang oleh sejumlah orang. Penyerangan diduga akibat adanya penengkapan nelayan benur oleh oknum LSM yang mengatasnamakan anggota kepolisian.
Penangkapan ini menyulut kemarahan nelayan selatan di Bayah untuk melakukan serangan ke kantor Polsek. Namun, setelah dicek, tidak ada satu pun anggota kepolisian Polsek Bayah yang melakukan penangkapan nelayan benur saat itu.
Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A menurut Sofwan diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan. (bri/asp)