Sidang PKB Divonis 10 Agustus

Sidang PKB Divonis 10 Agustus

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 13:14 WIB
Jakarta - Putusan sidang gugatan perkara pemberhentian Alwi Shihab sebagai Ketum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan dibacakan tanggal 10 Agustus 2005. Demikian petikan keputusan persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan I Wayan Rena Wardahana di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Rabu (27/7/2005).Dalam persidangan, baik pengacara penggugat dan tergugat hanya menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Kesimpulan versi masing-masing pihak itu berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi yang ditemukan dalam persidangan. Pengacara pihak penggugat (Alwi Shihab), Ariono Sitorus mengatakan, pihaknya sudah dapat membuktikan gugatan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. "Alwi Shihab tidak pernah melanggar AD dan ART maupun peraturan partai," kata Ariono usai persidangan. Ia juga menjelaskan, dalam kesaksian anggota Dewan Syuro PKB, Sugiyat Ahmad Sumadi, menyebutkan, notulen keputusan rapat pleno 26 Oktober 2004 seharusnya ditandatangani oleh pimpinan rapat, yakni Yusuf Muhammad. Keputusan rapat tidak sah bila tidak ditandangani oleh pimpinan rapat. "Keputusan yang diajukan oleh tergugat ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Syuro PKB Arifin Junaedi, sesuai dengan keterangan saksi, hal itu diragukan, " urai Ariono.Ariono membeberkan, keterangan saksi pengurus PKB kubu Alwi, Khofifah Indar Parawansah, lebih meyakinkan. Dikatakan, dalam rapat pleno tersebut tidak ada keputusan kongkret yang diteken. Ariono berargumen, berdasarkan AD/ART, pemberhentian ketua dewan syuro dan ketum dewan tanfidz hanya bisa dilakukan melalui muktamar."Bagaimana mungkin (pemberhentian) hanya melalui rapat pleno, yang tidak ada kapasitas untuk memutuskan pemberhentian, khususnya ketua umum," tegas Ariono bersemangat.Kubu AlwiPada kesempatan terpisah, pengacara pihak tergugat (Gus Dur, Arifin Djunaedi, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar), Ikhsan Abdullah, mengatakan, penggugat tidak mempunyai hak menggugat. Alasannya, Alwi telah diberhentikan berdasarkan rapat gabungan pada 21 September 2004, yang pelaksanaannya diputuskan dalam pleno 26 oktober 2004. "Jadi sudah sesuai AD/ART, maka proses pemberhentian Alwi sudah sah," bela Ikhsan. Inti kesimpulan tergugat, menurut Ikhsan, gugatan tidak berkualitas. Pemberhentian sudah sah kerena melalu pleno, dan yang bersangkutan menerima pemberhentian tersebut. Terkait kesaksian Khofifah, Ikhsan menegaskan, pernyataan itu dianggap bukanlah suatu kesaksian. Lima saksi yang diajukan pihak tergugat mengatakan ada rapat pemberhentian Alwi. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads