36 Orang Tewas, Pemilik KM Lestari Maju Terancam 5 Tahun Bui

36 Orang Tewas, Pemilik KM Lestari Maju Terancam 5 Tahun Bui

M Bakrie - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 10:53 WIB
Pemilik KM Lestari Maju jadi tersangka. (Bakrie/detikcom)
Makassar - Penyidik Direktorat Polda Sulsel resmi menetapkan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perairan Kepulauan Selayar. Dalam kecelakaan itu, 36 penumpang tewas.

Dari hasil penyelidikan, pemilik kapal diduga telah lalai dalam penerbitan sejumlah dokumen kapal yang sudah kedaluwarsa, seperti dokumen keselamatan dan dokumen kompentensi awak kapal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik.

"Jadi sama dengan mobil, jika sudah harus diuji KIR, itu harus dilakukan. Nah kapal ini dokumen keselamatannya sudah kwdaluwarsa dan tidak diperbarui lagi oleh pemiliknya. Dokumen kompetensi juga tidak dimiliki oleh beberapa awaknya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Rabu (11/7/2018).

Selain dua dokumen itu, polisi masih menelusuri dugaan perubahan jenis kapal dari kapal kontainer menjadi kapal angkutan. Menurutnya, hal itu masih menunggu hasil investigasi pihak KNKT, yang juga nantinya akan diperiksa sebagai saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pemilik kapal ini merupakan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sudah lama menjadi pengusaha angkutan kapal. Soal kondisi kapalnya, kita menunggu dulu KNKT, yang nanti akan kita jadikan sebagai saksi ahli," lanjutnya.

Tersangka, yang langsung ditahan hari ini, dijerat dengan Pasal 302, 303 subsider Pasal 112 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain pemilik kapal, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju. Masing-masing nakhoda kapal Agus Susanto dan seorang perwira yang bertugas di Syahbandar Bira, Kuat Maryanto. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads