"Menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji sampai sekarang karena itu menjalankan tugasnya. Pemerintah memberi tunjangan menteri Rp 100 juta per bulan sejak 2006 diatur Permenkeu Nomor 3 PMK Tahun 2006. Terus diperbaiki PMK Nomor 6 Tahun 2014, diberi keleluasaan," ucap JK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Menurut JK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014, dana operasional menteri diberikan kepada menteri 80 persen secara lumpsum dan 20 persen fleksibel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: JK Bersaksi di Sidang PK Suryadharma Ali |
Menanggapi JK, pengacara Suryadharma, M Rullyandi, menanyakan tentang pertanggungjawaban DOM. "Pertanggungjawaban, apakah Peraturan Menteri Keuangan bisa dikatakan tanggung jawab administratif?" tanya M Rullyandi.
"Memang nomor 3 diberikan pertanggungjawaban, ada PMK baru mencabut PMK lama. DOM itu tidak perlu memberikan tanggung jawab detail," kata JK.
Sidang PK yang diajukan mantan Menteri Agama itu memang masih berproses. Dalam permohonannya, Suryadharma meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara.
Dalam memori PK tersebut, Suryadharma melalui pengacaranya sempat mengutip keterangan JK ketika bersaksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016. JK disebut pernah mengatakan setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan DOM.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini