Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018), JK mengenakan kemeja putih duduk di bangku sidang. JK didampingi ajudan dan staf Wapres.
Saat ini sidang berlangsung, hakim ketua Franky Tumbuwan sedang bertanya dengan JK mengenai identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengenal," ucap JK yang kemudian disumpah majelis hakim.
Sidang PK yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu memang masih berproses. Dalam permohonannya, Suryadharma meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara.
Selain itu, Suryadharma meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Baca juga: JK Ingatkan Guru Tak Terjun Politik Praktis |
Dalam memori PK tersebut, Suryadharma melalui pengacaranya sempat mengutip keterangan JK ketika bersaksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016. JK disebut pernah mengatakan setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Suryadharma juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik.
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini