"ANN (Arifin Nainggolan), MSF (Mustofawiyah), TIR (Tiaisah Ritonga) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah dan staf eks anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, Fahrizal Dalimunte. Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sonny Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini