"Tim jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakpus, bekerja sama dengan tim intelijen Kejagung, berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat, Thamrin Tanjung," ujar Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (10/7/2/018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Jan.
Dia menambahkan, berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
"Selanjutnya DPO dibawa ke Kantor Kejari Jakpus untuk proses lebih lanjut," ucap Jan. (rvk/bag)











































