"Iya, itu banyak dibicarakan orang-orang karena melanggar undang-undang," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/7/2017).
Taufik menambahkan pasal yang mengatur eks napi korupsi tak boleh nyaleg sudah banyak yang digugat ke MA. Aturan tersebut terdapat di PKPU No 20/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengaku memang ingin nyaleg lagi di DPRD DKI. Dia yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di MA.
Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Adapun lembaga yang digugat Taufik adalah KPU RI.
Taufik juga merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
"Iya saya yakin dong (menang gugatan)," ungkapnya. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini