"Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
"Perkara tersebut saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Zumi ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini, Zumi diduga sebagai pemberi suap ke DPRD Jambi berkaitan dengan 'ketok palu' RAPBD.
Kasus yang menjerat Zumi itu merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 4 orang, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini