Nazaruddin Tidak Tahu Pengirim SMS 'Saya Butuh Dana Sekarang'

Nazaruddin Tidak Tahu Pengirim SMS 'Saya Butuh Dana Sekarang'

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 11:17 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan dugaan suap KPU dengan tersangka Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, kali ini mendengarkan keterangan saksi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Nazar bersikeras tidak mengetahui pengirim SMS (pesan singkat) berbunyi 'Saya butuh dana sekarang'."Saya tidak tahu persis pengirimnya, tapi pasti orang KPU," kata Ketua Nazaruddin Sjamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2005).Seperti diberitakan, Mulyana mengirimkan SMS ke Nazar pada 4 April 2005 karena kekurangan uang untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Isi SMS itu 'Saya butuh dana sekarang'. Nazar meneruskan SMS kepada Sussongko yang tujuannya memerintahkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin memberikan travel check senilai Rp 100 juta kepada Mulyana. SMS itu lalu di-forward ke Hamdani."Yang punya nomor HP saya itu hanya orang-orang KPU dan orang-orang tertentu saja, maka pasti orangnya ya di sekitar itu," urai Nazar saat dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin. Dalam kesaksian sejak pukul 09.00 WIB, Nazar bersikukuh, ia meneruskan SMS itu karena menyangka pesan singkat ini dikirim terkait dengan audit BPK. Semua urusan yang berkaitan dengan auditor BPK sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPU. Oleh karena itu, walaupun tidak tahu siapa pengirimnya, Nazar tetap meneruskan SMS itu ke Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.Saat ini, Nazar yang mengenakan jaket semi formal berwarna hitam dan berdasi, sedang dimintai keterangan oleh Muhibuddin perihal pertemuannya di Hotel Borobudur. Pada 10 Maret 2005, Sussongko diajak Mulyana untuk bertemu dengan Khairiansyah di hotel berbintang itu.Walaupun semua kursi ruang sidang penuh, suasana sidang kali ini lebih lengang dibanding sidang Mulyana pada Senin 25 Juli 2005 lalu. Terdakwa Sussongko hadir didampingi ketiga pengacaranya, yakni Budiman Paningkas, Erick S Paat dan Gunawan Oetomo. (ism/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini