Potongan Kiswah Ka'bah di Kasus Suryadharma Ali Dilelang

Potongan Kiswah Ka'bah di Kasus Suryadharma Ali Dilelang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 17:28 WIB
Penampakan kiswah Ka'bah yang ditunjukkan dalam persidangan Suryadharma Ali pada 2016. (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Salah satu barang bukti dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dilelang. Barang bukti itu berupa potongan kiswah Ka'bah.

Dilihat di situs resmi lelangdjkn.kemenkeu.go.id, Selasa (10/7/2018), kiswah itu berukuran 80 x 59 cm dengan kaligrafi Arab berwarna kuning emas serta kain pelapis belakang hijau. Nilai limit potongan kiswah itu Rp 22,5 juta.

Selain itu, peserta lelang diminta memberikan uang jaminan Rp 6 juta, yang batas penyerahannya pada 24 Juli 2018. Jadwal lelang pada 25 Juli 2018 pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).

Selain itu, Suryadharma disebut hakim terbukti menerima kiswah karena membantu meloloskan pemondokan jemaah haji. Kiswah itulah yang kini dilelang.

Atas putusan itu, Suryadharma telah mengajukan peninjauan kembali (PK), yang prosesnya masih berlangsung saat ini. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads