Dilihat di situs resmi lelangdjkn.kemenkeu.go.id, Selasa (10/7/2018), kiswah itu berukuran 80 x 59 cm dengan kaligrafi Arab berwarna kuning emas serta kain pelapis belakang hijau. Nilai limit potongan kiswah itu Rp 22,5 juta.
Selain itu, peserta lelang diminta memberikan uang jaminan Rp 6 juta, yang batas penyerahannya pada 24 Juli 2018. Jadwal lelang pada 25 Juli 2018 pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
Selain itu, Suryadharma disebut hakim terbukti menerima kiswah karena membantu meloloskan pemondokan jemaah haji. Kiswah itulah yang kini dilelang.
Atas putusan itu, Suryadharma telah mengajukan peninjauan kembali (PK), yang prosesnya masih berlangsung saat ini. (dhn/fjp)