"Tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Ada 8 paket sabu yang diamankan dari keduanya," kata Kasatres Narkoba AKP Herman Pelani kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Herman menjelaskan, awalnya pihak Polsek Kandis mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya traksaksi narkoba di Telaga Sam-sam, Kandis.
Atas informasi tersebut, lanjut Herman, tim diterjunkan ke lokasi. Orang yang dicurigai IRT SR tengah menuju ke lokasi transkasi pada Senin (9/7).
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu di dalam branya," kata Herman.
Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, ada suaminya inisial Fer. Di dalam rumah lagi-lagi pihak kepolisian menemukan barang bukti 3 paket sabu dalam plastik bening.
"Kini pasangan suami istri itu sudah diamankan di Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Herman.
(cha/asp)











































