"Kalau nanti sudah ada proses, registrasi, dan kemudian ada panggilan sidang, atau ada permintaan dari MA untuk berikan keterangan, ya KPU akan kasih keterangan sebagaimana yang sudah-sudah," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Hasyim mengatakan gugatan yang diajukan untuk uji materi ke MA telah sesuai dengan aturan yang ada. Ia mengatakan, bila masyarakat ingin melakukan uji materi, harus melalui MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasyim, KPU telah memberikan keterangan beberapa gugatan terkait PKPU. Karena itu, gugatan larangan eks napi korupsi nyaleg ini juga nanti akan dijelaskan.
"Ada beberapa gugatan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018, itu juga demikian, sudah ada pihak-pihak yang berkeberatan dan ajukan ke MA, dan beberapa perkara KPU sudah berikan keterangan secara tertulis," kata Hasyim
"Nah, kalau hal ini nanti (PKPU Nomor 20), KPU juga akan berikan jawaban kalau sudah ada pemberitahuan dari MA untuk berikan jawaban soal hal ini," sambungnya.
PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg digugat Wa Ode Nurhayati. Eks terpidana korupsi itu menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya," kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono, Sabtu (7/7).
Aturan KPU soal larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6). (idh/idh)











































