"Jadi soal Partai Hanura ini, KPU mengikuti perkembangan, pada prinsipnya menurut peraturan undang-undang maupun KPU. Ukurannya apa, kepengurusan yang mana, keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi patokan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2108).
Hasyim menjelaskan Kemenkum HAM sebelumnya mengeluarkan SK dengan kepengurusan OSO-Herry. Namun, menurutnya, SK tersebut digugat dan dikeluarkan keputusan dengan kepengurusan OSO-Sudding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu muncullah putusan PTUN yang intinya yang dijadikan objek kan SK Kemenkum HAM tentang kepengurusan Pak OSO dan Herry. Maka, dengan begitu, SK Kemenkum HAM dinyatakan batal oleh PTUN. Kalau batal, ke mana ukurannya? Berarti kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Pak OSO dan Pak Sudding," sambungnya.
Hasyim mengatakan Kemenkum HAM mengajukan upaya hukum terkait SK tersebut, sehingga keputusan SK OSO-Sudding belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kemudian dalam perkembangannya, ternyata Kementerian Hukum dan HAM yang SK-nya jadi objek gugatan mengajukan upaya hukum. Begitu mengajukan upaya hukum, berarti situasi atau kondisi hukumnya belum ada putusan inkrah," kata Hasyim.
Karena belum berkekuatan hukum tetap, SK OSO-Herry kembali dipakai, sehingga SK yang dikeluarkan dengan kepengurusan OSO-Herry masih dianggap sah.
"Kalau belum inkrah, berarti putusan tadi belum dapat dilaksanakan. Artinya, SK semula yang pernah dibatalkan itu menjadi hidup kembali. Dengan begitu, SK Menkum HAM yang kepengurusan OSO dan Herry itu masih dianggap sah," tutur Hasyim. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini