"Belum (dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).
Namun, Dicky berjanji pelimpahan berkas Hamzah Mamba dan beberapa tersangka lainya akan dilakukan secepatnya. "Insha Allah secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin mengaku akan memeriksa berkas-berkas Abu Tours, khususnya atas nama Hamzah Mamba. Jaksa sebelumnya pernah mengembalikan berkas pencucian uang Abu Tours karena dinyatakan belum lengkap (P19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2018 lalu. Hamzah dikenai pasal 54 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji. Dia juga dikenai pasal pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain Hamzah Mamba, polisi baru saja menetapkan komisaris PT Abu Tours, Khairuddin sebagai tersangka. Dia diduga menikmati uang jemaah umrah Abu Tours.
(fiq/asp)











































