"Iya, sesuai surat Kumham (harus ditandatangani Oso-Herry)," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/7/2018).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari. Menurutnya, SK Menkum HAM dengan pengurus OSO-Herry masih dianggap sah. SK ini akan digunakan untuk pendaftaran caleg hingga 17 Juli mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai dengan tanggal 17 Juli misalnya belum ada putusan tingkat berikutnya, berarti SK itu yang dipakai," sambungnya.
Dia menambahkan, KPU mengikuti perkembangan yang ada terkait perubahan kepengurusan. Ia juga menegaskan KPU menggunakan SK yang berlaku sesuai keputusan Menkum HAM.
"Sehingga KPU dalam hal ini mengikuti perkembangan peristiwa hukum itu, dan tentu saja sekali lagi menurut perundang-undangan, KPU ini dalam menentukan kepengurusan mengikuti keputusannya kementerian hukum dan HAM," tuturnya.
Pengajuan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura hanya dapat melalui kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Oedang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Hal ini menurut keputusan terbaru KPU.
Keputusan tersebut berdasarkan surat KPU Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Surat itu memutuskan soal kepengurusan Hanura yang dianggap sah dengan Ketum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Dalam surat KPU itu, juga dijelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Dalam SK Menkum HAM tersebut kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Selain itu di website sipol KPU, kepengurusan Hanura sudah dijelaskan dengan Ketum OSO dan Sekjen Herry. Namun terkait SK Hanura, di Website KPU perpukul 12.30 WIB tidak dapat dibuka.
(idh/idh)











































