"Ya jalan saja, jalan. Memang itu kan hak mereka untuk menggugatnya," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat keluar dari kantor Kemenko Polhukam. Ia datang pukul 10.21 WIB dan keluar pada pukul 10.50 WIB karena Wiranto punya agenda di luar kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Tak Ada Alasan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Nyaleg Dibungkam':
PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg digugat Wa Ode Nurhayati. Eks terpidana korupsi itu menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya," kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono, Sabtu (7/7).
Aturan KPU soal larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).
Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak dilarang menjadi caleg.












































