"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Selain Chairuman, KPK memanggil Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri periode 2005-2009 Rasyid Saleh dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah. Keduanya juga bakal menjadi saksi untuk Markus Nari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.
"Sugiharto memberikan uang USD 400 ribu untuk Markus Nari. Uang tersebut dimaksud untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP," ucap hakim saat membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (haf/dhn)