Bela KPU, Aktivis LBH Palembang Dipertanyakan
Rabu, 27 Jul 2005 08:07 WIB
Palembang - Lantaran sejumlah aktivisnya terlibat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Ogan Ilir, keberadaan LBH Palembang dipertanyakan oleh seorang pengacara pasangan calon yang ikut Pilkada di daerah tersebut."Saya heran, Ketua KPU Ogan Ilir yakni Herlambang adalah staf LBH Palembang, lalu kuasa hukumnya yakni Nurkholis adalah Direktur LBH Palembang, tapi kok tega-teganya menghabisi hak suara puluhan ribu pemilih di Ogan Ilir," kata Febuar Rachman, kepada detikcom di Palembang, Rabu (27/7/2005).Menurut Febuar Rachman, seharusnya kehadiran para aktifis LBH Palembang di KPUD Ogan Ilir memberikan jaminan kinerja KPU yang lebih independen dan akurat. "Nyatanya, sekitar 70 ribu pemilih di Ogan Ilir tidak dapat menggunakan haknya," kata Febuar Rachman.Sikap protes Febuar Rachman ini diwujudkannya melalui surat terbuka yang disampaikan ke Ketua YLBHI di Jakarta. Bahkan, kata Febuar Rachman, bukan hanya dirinya yang mengirim surat ke YLBHI."Nanti akan dating ribuan surat warga Ogan Ilir ke kantor YLBHI mempertanyakan perilaku aktifis LBH Palembang di KPUD Ogan Ilir yang jelas-jelas merusak nilai-nilai demokrasi," ujar Febuar Rachman.Di dalam surat tersebut, Febuar Rachman menjelaskan sebanyak 71.000 pemilih di Ogan Ilir tidak mendapatkan hak suaranya. Sementara pemilih yang menggunakan haknya hanya 168.891.Sehari sebelum pelaksanaan Pilkada yakni 24 Juli 2005, dirinya bersama 3.000 massa mendatangi kantor KPUD Ogan Ilir di Inderalaya. Mereka meminta kartu pemilih, tetapi kehadiran mereka ditolak dengan pernyataan bahwa proses pendataan pemilih telah selesai.Namun, sehari setelah pemilihan yakni 26 Juli 2005, saat melakukan unjuk rasa di samping kantor KPU Ogan Ilir, ditemukan sekitar 535 kartu pemilih yang dibuang, yang sebagian kartu tengah dibakar seorang pegawai KPU Ogan Ilir."Berdasarkan fakta itu jelas KPU Ogan Ilir telah memasung hak politik rakyat. Yang kami sesalkan justru di sana terdapat kawan aktifis LBH Palembang. Setahu kami LBH Palembang itu tugasnya membela kepentingan publik bukan melawannya," tegas Febuar Rachman.Sementara Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (26/7/2005) menyatakan pihaknya berhak memproses permohonan dari pasangan Syaifuddin A-KH Tol'at Wafa yang mempersoalkan hilangnya hak suara 71.000 pemilih di Ogan Ilir. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/7/2005).Sementara Direktur LBH Palembang, Nurkholis saat sidang di Pengadilan TinggiPalembang itu tidak hadir. Dia dikabarkan tengah berada di Bali.
(ddn/)











































