Mendagri Minta Proses Hukum Pemenang Pilkada Tersangka KPK Dipercepat

Mendagri Minta Proses Hukum Pemenang Pilkada Tersangka KPK Dipercepat

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 15:33 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPK mempercepat proses hukum bagi kepala daerah terpilih yang saat ini ditahan KPK. Sebab kepala daerah terpilih tetap dilantik bila kasus pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

"Undang-undang mengatakan begitu walaupun kami akan meminta kepada KPK tolong kepala daerah yang menang, yang statusnya tersangka kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi, agar dipercepat proses hukumnya," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Tjahjo mengaku tak ingin mengulang pelantikan kepala daerah di lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami nggak ingin kaya zaman dulu dilantik di LP. Kan nggak enak itu hak belum mempunyai ketentuan hukum tetap sampai banding dan kasasi," sambungnya.

KPK menetapkan Ahmad Mus sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Terkait pilkada serentak, cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul tipis berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49% mencatatkan 176.019 suara (31,94%) untuk pasangan tersebut.

Menyusul di bawahnya Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin 143.151 suara (25,97%), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali: 167.453 suara (30,38%), dan Muhammad Kasuba-A Madjid: 64.498 suara (11,70%). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads