"Tidak, sama sekali tidak ada," ujar Abdul Malik setelah diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Politikus PKB ini menerangkan penyidik KPK bertanya tentang tersangka kasus proyek e-KTP Markus Nari. Tapi Abdul Malik tidak menjelaskan secara terperinci keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Malik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus proyek e-KTP Markus Nari. KPK juga memanggil pejabat Kemendagri sebagai saksi kasus tersebut.
Saksi itu adalah Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto, Kabiro Perencanaan Kemendagri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Namun Zudan tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran minta dijadwal ulang. Zudan sudah mengirimkan surat kepada KPK.
Dalam kasus tersebut, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto. (fai/fdn)