"Resmob Polda Sulsel bersama unit Resmob Polres Pinrang telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku tindak pidana perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kantor Panwaslu Pinrang, yang terjadi pada hari Sabtu, 7 Juli 2018, sekitar jam 14.00 Wita di Jalan Andi Pawelloi, Pinrang," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara, Senin (9/7/2018).
Edy menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang terkait perusakan yang terjadi pada saat unjuk rasa yang mengakibatkan kaca jendela kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang rusak. Polisi yang bergerak cepat akhirnya mengamankan pelaku.
"Saat itu terjadi aksi unjuk rasa sehingga ada kericuhan dan terjadi perusakan. Kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini