Rusak Kantor Panwaslu Pinrang, 4 Warga Sulsel Dibekuk Polisi

Rusak Kantor Panwaslu Pinrang, 4 Warga Sulsel Dibekuk Polisi

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 14:58 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Makassar - Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk empat pelaku perusakan kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang. Pelaku diamankan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, lantaran merusak kaca kantor saat unjuk rasa.

"Resmob Polda Sulsel bersama unit Resmob Polres Pinrang telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku tindak pidana perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kantor Panwaslu Pinrang, yang terjadi pada hari Sabtu, 7 Juli 2018, sekitar jam 14.00 Wita di Jalan Andi Pawelloi, Pinrang," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara, Senin (9/7/2018).

Edy menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang terkait perusakan yang terjadi pada saat unjuk rasa yang mengakibatkan kaca jendela kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang rusak. Polisi yang bergerak cepat akhirnya mengamankan pelaku.

"Saat itu terjadi aksi unjuk rasa sehingga ada kericuhan dan terjadi perusakan. Kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya adalah Iskandar alias Kandar (51), Nurdin alias Jangoe (60), Henki (60), dan Hamsah (30). Para pelaku ini kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads