"Yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Pemilik kapal HY, nakhoda AS, syahbandar KM, dan bagian ticketing kapal IS," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan di Makassar, Sulsel, Senin (9/7/2018).
Penetapan keempat tersangka ini, menurut Yudhiawan, dilakukan setelah gelar perkara pada pagi tadi. Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka dijerat pasal dugaan pidana melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
Insiden KM Lestari Maju menyebabkan 36 orang tewas saat kapal baru saja meninggalkan Kabupaten Bulukumba menuju Selayar. Kapal dihantam cuaca buruk dan lambung kapal mengalami kebocoran sehingga kapal pun dikandaskan. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini