Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kandasnya KM Lestari Maju

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kandasnya KM Lestari Maju

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 15:01 WIB
KM Lestari Maju (Yahya/detikcom)
Makassar - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka adalah syahbandar, pemilik kapal, nakhoda, dan bagian administrasi tiket.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Pemilik kapal HY, nakhoda AS, syahbandar KM, dan bagian ticketing kapal IS," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan di Makassar, Sulsel, Senin (9/7/2018).

Penetapan keempat tersangka ini, menurut Yudhiawan, dilakukan setelah gelar perkara pada pagi tadi. Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan pemeriksaan maraton," ujarnya.



Keempat tersangka dijerat pasal dugaan pidana melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Insiden KM Lestari Maju menyebabkan 36 orang tewas saat kapal baru saja meninggalkan Kabupaten Bulukumba menuju Selayar. Kapal dihantam cuaca buruk dan lambung kapal mengalami kebocoran sehingga kapal pun dikandaskan. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads