"Susu kental manis itu sudah jelas bahwa susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi, terutama untuk bayi, bukan pengganti pemenuhan gizi untuk bayi, apalagi pengganti ASI," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di kantornya, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Susu kental manis bukan untuk asupan gizi karena tidak memenuhi standar aturan internasional yang berlaku. Nutrisi yang terkandung dalam susu kental manis tidak memenuhi kandungan nutrisi susu setara dengan susu asupan kebutuhan gizi.
"Produk SKM tidak berbahaya, tapi tadi meluruskan kembali. Dalam perjalanan post market yang dilakukan oleh BPOM, pengawasan yang dilakukan BPOM ditemukan beberapa iklan. Jadi label iklan itu adalah bentuk edukasi, bentuk untuk kontrol kita, untuk pengawasan kita," sambung Penny.
Surat Edaran BPOM tentang tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya' diterbitkan karena iklan susu kental manis yang membuat salah persepsi masyarakat.
Ada empat larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
"SKM untuk hidangan tertentu untuk memasukkan pelengkap hidangan, namun visualisasi dalam iklan yang sudah diberikan kriterianya oleh BPOM dilanggar," ujar dia. (fdn/imk)