Pelantikan Gubernur Kepri Terganjal Gugatan di MA

Pelantikan Gubernur Kepri Terganjal Gugatan di MA

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 07:07 WIB
Jakarta - Hingga kini pemerintah pusat belum menetapan kapan pelantikan Gubernur Kepri terpilih pasangan Ismet Abdullah dan Mohamad Sani. Hal itu dimungkinkan karena masih terganjal adanya gugatan dari kandidat lain di Mahkamah Agung (MA)."Materi gugatan hari ini, pembelaan pihak KPUD Provinsi Kepri," ungkap anggota KPUD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution saat dihubungi detikcom, Rabu (27/07/2005) di Jakarta. Dia menjelaskan, hari ini di MA tengah berlangsung jalannya gugatan dari kandidat yang kalah suara, Nyat Kadir-berpasangan Soerya R.Menurut Surya, dalam pembelaan di MA, pihaknya menjelaskan, bahwa jalannya pilkada di Kepri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga menjelaskan ke sejauh ini tidak aksi penolakan dari masyarakat akan hasil tetap penghitungan suara di KPUD Kepri."Kita sudah menjalankan tugas KPUD Kepri sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan secara jujur," jelas Surya Makmur yang tengah mengikuti jalannya persdiangan di MA.Masih menurut anggota KPUD Kepri ini, dengan adanya gugatan dari pihak kandidat tersebut, diperkirakan Gubernur Kepri terpilih, Ismet Abdullah, baru akan dilantik awal Agustus 2005 ini. Namun demikian tentunya pihaknya juga akan melihat hasil keputusan tetap dari MA. "Kalau tidak ada halangan lagi, kemungkinkan kita akan mengusulkan pelantikan Gubernur Kepri awal Agustus mendatang. Namun demikian, kita lihat dulu apa hasil MA nantinya," kata Makmur.Gugatan di MA ini datang dari pasangan kandidat gubernur Kepri Nyat Kadir- Soerya Respationo yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDI-P. Pasangan ini hanya memperoleh 172.923 suara. Untuk pasangan Rizal Zen mantan periwira tinggi kepolisian berpasangan dengan Firman Bisowarno memperoleh 27.522 suara. Sedangkan pasangan Ismet Abdullah dan M. Sani unggul dengan 309.119 suara.Pasangan Nyat Kadir dan Soerya ini melakukan gugatan masih tersangkut masalahpenghitungan suara. Mereka menilai adanya kecurangan dalam daftar penghitungan tetap (DPT) sekaligus mengguat jalannya pelaksanaan Pilkada Kepri. Kecurangan yang dimaksud adalah, hampir di setiap TPS adanya pemilih ganda sampai 50 orang.Selanjutnya, banyak masyarakat di Kepri yang tidak menerima surat udangan pencoblosan dari KPUD Kepri. Berbagai alasan inilah, Soeryo R yang masih menjabat Ketua DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan ini melayangkan gugatan ke MA. (ddn/)


Berita Terkait