Pria bernama Ekisatria Setiawan alias Ekki (24) ini ditangkap polisi karena membawa sabu. Dia menaruh barang haram itu di tempat permen.
"Ditemukan 1 Buah tempat permen warna hijau yang berisi 11 sachet di duga Narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi kepada detikcom, Senin (9/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Ekki, polisi juga mengamankan sebuah senjata tajam dan alat hisap (bong) siap pakai. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditemui di tempat tongkrongannya di Makassar.
"Salah satu anggota berusaha berlari mengejarnya sehingga dapat diamankan dan ditemukan senjata tajam yang di selipkan di pinggang sebelah kiri," ucapnya.
"Ekki juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang dengan inisial M yang saat ini masih DPO," tambahnya.
Diduga, pelaku akan mengantarkan sabu kepada pelanggannya. Polisi juga sempat menggeledah rumah pelaku dan mengamankan 2 buah alat hisap siap pakai dan 2 buah timbangan. (tfq/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini