Elsam Desak Presiden Tuntaskan Kasus 27 Juli

Elsam Desak Presiden Tuntaskan Kasus 27 Juli

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 06:12 WIB
Jakarta - Hari ini, tepat sembilan tahun terjadinya kasus penyerangan terhadap kantor DPP PDI-P. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melanjutkan penyelesaian kasus 27 Juli ini dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan."Agar ada kejelasan kepada publik terhadap penyelesaian kasus ini, maka Jaksa Agung harus mengumumkan proses penyelidikan kasus 27 Juli ini, apakah akan dilanjutkan atau tidak," kata Direktur Eksekutif Elsam Ifdhal Kasim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (27/7/2005).Ifdhal menambahkan bila berdasarkan alasan-alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, penyelidikan kasus 27 Juli ini tidak dapat diajukan ke Pengadilan, Jaksa Agung harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Penyelesaian kasus 27 Juli ini sangat penting, mengingat Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu (state's duty to prosecute). Selain merupakan hak korban untuk mengetahui kebenaran (victim's right to know the truth).Ifhdal menilai tampaknya tidak ada perhatian dan upaya yang serius untuk menindaklanjuti hasil investigasi, dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Koneksitas. Padahal, penyelesaiankasus pelanggaran HAM merupakan upaya untuk menghormati para korban. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads