KPUD Kendal Menangkan Sidang Gugatan Pilkada
Rabu, 27 Jul 2005 01:06 WIB
Semarang - Meski melanggar beberapa mekanisme saat menggelar pilkada 27 Juni lalu, KPUD Kendal tak kecil hati. Mereka memenangkan sidang gugatan pilkada. Hasil pilkadatetap dianggap sah secara yuridis. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan Semarang,Selasa (26/7/2005). Pasangan bupati Endro Arintoko - Agus Soleh sebagai tergugatdiwakili kuasa hukumnya, Wartimin. KPUD juga diwakili kuasa hukumnya, Puspo Aji dan Dwi Saputra.Majelis Hakim yang dipimpin Stefanus Sutrisno menyatakan, gugatan tidak bisadikabulkan karena menyalahi Perma No 2 tahun 2005 tentang pengajuan gugatan pilkada. Dalam aturan itu, materi gugatan harus terkait dengan hasil penghitungan suara."Materi yang diajukan penggugat adalah masalah DPT, bukan hasil penghitungan suara. Karena itu, gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan. Eksepsi tergugat diterima," kata Sutrisno.Sutrisno menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, KPUD memang salah dalam mencatat nama pemilih. Ada beberapa nama yang seharusnya tidak dimasukkan sebagai pemilih karena umurnya belum mencukupi."Tetapi itu tidak bisa diselesaikan dalam sidang gugatan pilkada seusai Peraturan MA. Selain tidak menerima gugatan, majelis juga membebankan biaya biaya perkara sebanyak Rp 250 ribu kepada penggugat," kata Sutrisno.Sesuai dengan Perma No 2 tahun 2005, keputusan tersebut sudah tidak bisa dganggugugat. Artinya, pihak penggugat maupun tergugat tidak bisa lagi mengutak-utikmasalah tersebut. Karena itu, usai sidang kedua belah pihak tak berkomentar sedikit pun.Sidang gugatan pilkada itu digelar secara maraton. Dalam waktu seminggu, hakim harus sudah menjatuhkan vonis. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada kasus pilkada diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari.
(ddn/)











































