Divonis 2 Bulan, Edwin Sudarmo Masih Dirut PT DI

Divonis 2 Bulan, Edwin Sudarmo Masih Dirut PT DI

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 23:50 WIB
Jakarta - Meskipun sudah divonis dua bulan penjara atas kasus pelanggaran kesepakatan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P), Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) masih dipegang oleh Edwin Sudarmo.Pelaksana Tugas Sesmeneg BUMN Muhammad Said Didu mengatakan pemerintah belum mencabut jabatan Dirut PT Dirgantara Indonesia Edwin Sudarmo. Namun mengenai masalah tersebut Menneg BUMN tidak ingin ikut campur dalam proses pidana dan pengadilan."Pemilik saham PT DI adalah Menkeu sebesar 93 persen, sedangkan Kementerian BUMN hanya tujuh persen, Jadi kasus direksi ini dua kementerian," kata Didu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/7/2005).Didu juga menjelaskan dalam UU BUMN secara formal, Kementerian BUMN yang mencabut jabatan direksi. Namun karena pemegang saham Menteri Keuangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan."Jadi harus ada koordinasi antara Menkeu dan Menneg BUMN, kami akan berkoordinasi setelah ini," jelas Didu.Mengenai pesangon yang belum dibayar, menurut Didu dalam UU ada lembaga yang menanganinya dalam hal ini lembaga dana pensiun jadi bukan PT DI yang bertanggung jawab.Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo mengatakan saat ini Kajati Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja untuk memanggil Edwin Sudarmo."Sudah dilakukan pemanggilan dua kali, tapi belum hadir. Oleh karena itu Kajati menyampaikan kepada PPNS untuk mencari yang bersangkutan," kata Soehandojo. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads