Kasus PT DI, Menneg BUMN Minta Pertimbangan Hukum

Kasus PT DI, Menneg BUMN Minta Pertimbangan Hukum

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 22:36 WIB
Jakarta - Menteri Negara BUMN (Menneg BUMN) Sugiharto bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk konsultasi hukum berkaitan kasus PT Dirgantara Indonesia (PT DI) karena kejaksaan adalah pengacara negara. Diharapkan kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum dengan kasus PT DI.Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo kepada wartwan usai pertemuan di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan."Telah dapat kesepahaman akan dilakukan kajian mendalam yang melibatkan kelompok mantan karyawan PT DI dan status aset PT DI merupakan aset negara yang berada dibawah PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) sehingga harus dilindungi oleh negara," kata Soehandojo.Soehandojo juga menjelaskan telah terjadi perbedaan persepsi antara PT DI dengan kelompok mantan karyawan PT DI mengenai penyelesaian PHK. "PT DI berpendapatbahwa hak normatif karyawan yang terkena PHK telah terpenuhi, sementara mantan karyawan menganggap hak normatif mereka belum terpenuhi," jelas Soehandojo.Pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan Menneg BUMN menurut Soehandojo baru tahap penjajakan dan penyampaian informasi, diharapkan semua pihak yangterkait dengan kasus PT DI dapat segera mengambil langkah penyelesaian.Dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh didampingi oleh Jampidum Praseyo, Jampidsus Hendarman Supandji dan Jamdatun Alex Sato Byah. Pertemuan berlangsung selama 3 jam sejak 14.30 WIB. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads