Sussongko Akui Ada Kesalahan dalam Pengadaan Buku Pemilu
Selasa, 26 Jul 2005 22:30 WIB
Jakarta -
Setelah diperiksa KPK selama sekitar lima jam, Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo mengakui dalam rapat pleno KPU dirinya sudah mengetahui tentang adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan buku pemilu 2004."Dalam rapat pleno itu sudah disadari ada kesalahan prosedur namun rapat langsung berlanjut soal penetapan harga," kata Kuasa Hukum Sussongko Erick S. Paat kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jl Veteran III Jakarta, Selasa (26/7/2005).Menurut Erick, kliennya bertugas hanya menandatangani kontrak-kontrak yang disetujui dalam pleno. "Karena itu adalah tugasnya sesuai dengan SK yang diberikan oleh Yusacc," belanya.Erick menjelaskan kliennya sempat menolak menandatangani kontrak itu. "Karena penandatangan kontrak dilakukan setelah barang didistribusikan," ujarnyaMenurut Erick, ketika kliennya menandatangani itu tidak dicantumkan tanggal kapan disahkan kontrak tersebut. "Jadi bisa ada indikasi tanggalnya dimundurkan," katanya.Namun Erick lupa kapan Sussongko dimintai untuk menandatangani kontrak pengadaan buku pemilu.Ketika ditanya wartawan soal pernyataan Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin dalam sidang Mulyana yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pesan yang berbunyi "Saya butuh dananya sekarang". Erick mengatakan seharusnya Nazar mencari tahu dulu siapa pengirim sms tersebut jangan diteruskan terlebih dahulu. "Sebagai pejabat yang baik dia harus tanya itu nomor siapa, dia harus menghubungi balik, tetapi kenapa langsung diteruskan," kata Erick.Menurut Erick, pertanyaan tersebut akan ditanyakan kepada Nazar pada persidangan kliennya yang akan dilaksanakan Rabu (27/7/2005) besok.
(ddn/)










































