Kalla: UUD 45 Dilanggar Jika Minta Persetujuan DPR

Perundingan RI-GAM

Kalla: UUD 45 Dilanggar Jika Minta Persetujuan DPR

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 22:01 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR dalam berunding dengan GAM. Jika pemerintah minta persetujuan terlebih dulu pada DPR itu melanggar konstitusi. "Mereka (DPR) sudah baca belum pasal 11 UUD 1945?" ujar Jusuf Kalla Yang juga Ketua Umum Golkar di hadapan peserta kursus reguler Lemhanas ke-XXXVIII di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (26/7/2005).Menurut Kalla, berdasarkan UUD 1945 pasal 11, perjanjian dengan negara lain dan pernyataan perang harus melalui persetujuan DPR. Namun perundingan dengan GAM bukanlah perundingan antar negara dan bukan pernyataan perang, tetapi merupakan keadaan darurat militer dan sipil.Soal perundingan yang dilakukan di luar negeri yang menuai banyak protes dari banyak kalangan, JK menyatakan pada masa pemerintahan Gus Dur dan Megawati dahulu, perundingan dengan GAM juga dilakukan di luar negeri yakni Jenewa.Sementara itu mengenai tim pemantau hasil perundingan RI dan GAM yang akan dibentuk DPR, Kalla mengatakan pemerintah berterima kasih terhadap pembentukkan tim tersebut. "DPR hanya memantau dari sisi politis, kalau Uni Eropa dan Asean memantau dari sisi keamanan dan penarikan pasukan dan perselisihan," ujarnya lagi. (ddn/)


Berita Terkait