Pengacara: Sidang Bupati Temanggung Pembunuhan Karakter
Selasa, 26 Jul 2005 17:21 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo menilai kliennya tidak melanggar hukum dalam pencairan dana APBD ke pos Pemilu 2004. Persidangan Totok pun dinilai diskriminatif."Proses peradilan Totok adalah konspirasi bersama untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Totok," kata Hamdan Zoelva, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Totok di Blora Center, Gedung Gajah, Blok AL, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2005).Tim Kuasa Hukum Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo diketuai Jawade Hafidzdan beranggotakan 13 orang.Dijelaskan Hamdan, konspirasi berawal dari raibnya dana Rp 760 juta dari APBD bagi pengamanan Pemilu 2004. Dana itu diserahkan kepada mantan Kapolres Temanggung Widianto untuk selanjutnya diturunkan ke semua kapolsek."Ketika Bawasda mengaudit, kapolsek tidak pernah menerima dana dari Kapolres. Totok lalu melaporkan penyimpangan ini ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Chairul Rasyid. Sejak itulah terjadi upaya menjadikan Totok sebagai tersangka atas penggelapan dana APBD ini," urai mantan anggota DPR periode 1999-2004 ini.Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, J Kamaru, menilai terjadi kriminalisasi hukum terhadap Totok.Menurut dia, perbuatan Totok tidak melanggar Perda No. 18 tahun 2004 tentang penggunaan dana APBD bagi pelaksanaan pemilu dan Perda No 8 tahun 2004 tentang APBD. "Tetapi ini dikesampingkan oleh penyidik. Jika penyidik memakai logika hukum harusnya yang menjadi tersangka termasuk sekda, kepala bagian keuangan, panitia anggaran di DPRD dan kapolres, bukan Totok seorang," imbuhnya.Bawasda, lanjutnya, juga tidak pernah mendapatkan barang bukti pengeluaran dana tersebut ke kapolres dan kapolsek.Rencananya, tim kuasa hukum Totok akan membacakan eksepsi dalam persidangan Totok pada Kamis, 28 Juli 2005.Bupati Totok diadili di PN Temanggung karena didakwa terlibat korupsi dana APBD 2004 pada pos pemilu senilai Rp 2,3 miliar. Ia juga diduga terlibat dalam dana pendampingan akuntan publik Rp 400 juta, dana bencana alam Rp 800 juta, bantuan pendidikan keluarga DPRD Rp 1,7 miliar, pembelian kendaraan untuk PNS Rp 2 miliar dan pembangunan jembatan Jengkiling Rp 600 juta. Kini, kelima kasus itu masih disidik Polda Jateng.
(aan/)











































