"KPK telah memutuskan untuk melakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7/2018).
Namun pengajuan banding itu baru disampaikan lisan oleh jaksa KPK. Sedangkan, memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Fredrich tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang dibanding KPK terhadap vonis Fredrich menurut Febri berkaitan dengan besaran hukuman pidana penjara yang masih di bawah tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," ucap Febri.
Dalam persidangan, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich mengaku tidak terima dengan vonis itu dan akan mengajukan banding. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini