KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 08 Jul 2018 11:21 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan banding atas vonis Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya dihukum 7 tahun penjara.

"KPK telah memutuskan untuk melakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7/2018).

Namun pengajuan banding itu baru disampaikan lisan oleh jaksa KPK. Sedangkan, memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Fredrich tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal yang dibanding KPK terhadap vonis Fredrich menurut Febri berkaitan dengan besaran hukuman pidana penjara yang masih di bawah tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," ucap Febri.

Dalam persidangan, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich mengaku tidak terima dengan vonis itu dan akan mengajukan banding. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads