"Kami menghormati orang per orang yang melakukan uji materi PKPU 20 tahun 2018 ke MA. Itu cara yang konstitusional untuk memastikan dan tepat, apakah terkait dengan konten yang dirasa tidak sesuai dengan UU," ujar Komisioner KPU Viryan kepada detikcom, Sabtu (7/7/2018) malam.
Viryan menyebut, digugatnya PKPU nomor 20/2018 oleh Wa Ode adalah cara yang sesuai konstitusi. KPU pun siap menghadapi uji materi PKPU 20/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wa Ode menggugat PKPU 20/2018 ke MA karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pengacara Wa Ode menyatakan kliennya --eks terpidana korupsi dana PPID--mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019.
"Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya," kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono, saat dihubungi pada Sabtu (7/7). (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini