Jakarta - Perjudian terus diperangi. Sebanyak 66 bandar judi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibekuk di 31 provinsi di Indonesia.Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko menyatakan, berdasarkan data kepolisian, tercatat ada 1.042 kasus judi dengan 2.834 tersangka, termasuk 66 orang yang statusnya sebagai bandar judi."66 bandar itu kini ditahan di wilayahnya," kata Soenarko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2005). Sayangnya, Soenarko tidak membocorkan nama-nama bandar judi tersebut.Apakah mereka kelas kakap? "Pokoknya 66 bandar judi artinya yang memiliki lokasi perjuadian. Mereka tertangkap tangan saat razia," elaknya.
DimusnahkanKepolisian juga memusnahkan ribuan barang bukti kasus perjudian pada Senin (25/7/2005) kemarin. Polda Jawa Barat misalnya memusnahkan 250 unit barang bukti, Polda Riau memusnahkan 1.852 unit barang bukti dan Polda Metro Jaya melenyapkan 997 unit barang bukti.Soenarko juga tidak merinci barang bukti yang dimaksud. Menurut dia, pemusnahan sesuai pasal 45 ayat 4 KUHP yang berisi benda sitaan yang jelas terlarang beredar di masyarakat berhak disita dan dimusnahkan oleh polisi."Saat ini polisi masih mengarahkan pasal bandar yang tidak tertangkap tangan ke UU No. 25 tahun 2003 tentang pencucian uang," urainya.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini