Sidang Gugatan Terhadap Kongres II PDIP Digelar di PN Jaksel
Selasa, 26 Jul 2005 16:04 WIB
Jakarta - Konflik di PDIP akhirnya bergulir ke meja hijau. Hari Selasa (26/7/2005) ini digelar sidang gugatan atas pelaksanaan Kongres II PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan diajukan 23 peserta kongres PDIP. Mereka menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (tergugat I), DPP PDIP (tergugat II), dan GunawanWirosarojo selaku mantan pimpinan sidang paripurna pertama Kongres II PDIP (tergugat III).Dalam gugatannya, penggugat yang diwakili Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memohon kepada PN Jaksel agar menyatakan seluruh keputusan hasil Kongres II PDIP di Bali pada 28-31 Meret 2005 tidak sah dan batal demi hukum.Gugatan ini dibacakan pengacara TPDI Robert B. Keytimu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Manika. Sidang juga dihadiri pengacara TPDI RO Tambunan dan Petrus Selestinus. Sedangkan para tergugat diwakili pengacara Diarson Lubis, Aidi Johan dan Sutra Dewi. Menurut Robert, dalam pelaksanaan Kongres II PDIP, tergugat III selaku pimpinan sidang paripurna telah mengesahkan jadwal acara dan tata tertib persidangan yang bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP. Sebab keputusan diambil tanpa menghiraukan protes dari peserta kongres."Para penggugat dan sebagian utusan yang hadir dalam kongres tidak menyetujui pengesahan itu dan mengajukan protes, bahkan walk out. Tapi protes tidak dihiraukan oleh tergugat III, dan pengesahan dilakukan tanpa menghitung suara yang setuju dan tidak setuju," kata Robert.Dalam gugatannya, penggugat juga memohon kepada PN Jaksel untuk melarang DPP PDIP hasil Kongres II di Bali untuk mengeluarkan surat-surat keputusan dan surat edaran sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan putusan tentang tata tertib dalam Kongres II PDIP tidak sah dan batal demi hukum, serta menyatakan DPP PDIP hasil kongres II tidak sah. Sementara gugatan agar seluruh keputusan hasil Kongres II PDIP dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, merupakan poin tambahan dari tujuh tuntutan yang sudah ada dalam gugatan.DicatutMenurut pengacara tergugat, Diarson Lubis, 23 pengurus DPC dan DPD PDIP yang mengajukan gugatan harus dibuktikan apakah mereka itu peserta kongres atau bukan. Ini akan diungkapkan dalam pembuktian. Sebab, menurut Diarson, ada empat orang utusan kongres yang menarik gugatan. Sehingga mereka tidak berkompeten karena namanya dicatut. Salah satunya adalah Peni Suparto, utusan dari Kota Malang.Menanggapi tudingan ini, Petrus Selestinus, salah seorang pengacara penggugat, menyatakan keempat orang yang disebut mencabut gugatan itu belum menghubungi TPDI. Petrus juga menyesalkan sikap pengacara tergugat yang menghubungi empat penggugat tersebut tanpa minta izin kepada TPDI.Sidang akan dilanjutkan Senin 1 Agustus dengan agenda jawaban dari tergugat.
(gtp/)











































