Agus, Penyembunyi Dr Azahari Divonis 4 Tahun
Selasa, 26 Jul 2005 16:02 WIB
Jakarta - Agus kini terancam menghabiskan waktu 4 tahun di penjara. Sebab, ia dinilai bersalah telah menyembunyikan gembong teroris Dr Azahari dan Nurdin M Top.Demikian petikan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Suhadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (26/7/2005).Pemilik nama lengkap Agus Ahmad bin Engkos Kosasih ini juga dianggap bertanggung jawab atas meledaknya bom di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 lalu. Alasannya, Agus terbukti membawa 4 kardus dan 1 ransel yang berisi bahan peledak dari Cianjur, Jawa Barat, ke Cikande, Serang, sehari sebelum peledakan. Saat itu, pria berusia 30 tahun ini berangkat bersama Rois, Dr Azahari dan Nurdin M Top."Terdakwa terbukti menyembunyikan 2 tersangka yang buron serta membantu pelaku teror bom dengan cara menyediakan tempat persembunyian," kata Suhadi. Untuk itu, Agus jelas melanggar Perpu 1/2002 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 5/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal yang memberatkan, lanjut hakim, tindakan Agus telah membahayakan, melukai dan menghilangkan nyawa sekelompok orang. Sedangkan, hal yang meringankan adalah usia Agus yang relatif muda dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Jaya Sakti yakni 5 tahun penjara. Meski demikian, Agus tetap menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara Jaya mengaku pikir-pikir.Usai sidang, pria yang memakai baju koko berwarna krem, celana hitam serta berpeci putih ini mengaku tidak bersalah. "Saya menolak dakwaan hakim," ujarnya singkat.
(ton/)











































