Sidang Bram Manoppo, Pembelian Heli Rekomendasi Puteh

Sidang Bram Manoppo, Pembelian Heli Rekomendasi Puteh

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 15:46 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan heli Mi-2 Rostov Rusia dengan tersangka Bram Manoppo menghadirkan lima saksi. Saksi menyatakan, penunjukan PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) sebagai agen penyalur heli adalah atas rekomendasi Abdullah Puteh.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/7/2005). Lima saksi yang dihadirkan yakni Komisaris PT Jodi Nugraha Suryadari, Isti D Setia. PT Jodo adalah perusahaan yang pernah menawarkan helikopter jenis Kamov 32 buatan Rusia kepada PT Putra Pobiagan Mandiri.Kedua, Zainuddin, Bendahara Umum Pemprov NAD yang juga menjabat kepala kas daerah. Dia juga membayarkan sisa pembayaran heli sebesar Rp 9 miliar dari dana sharing kabupaten/kota di NAD.Saksi ketiga, M Khalid, pimpinan proyek pengadaan heli. Keempat, Munawar, kepala sub bagian pembelian perlengkapan Provinsi NAD yang juga menjadi anggota panitia pengadaan heli. Saksi kelima, Fatahilah, bendahara proyek pengadaan heli.Saksi-saksi dimintai keterangan mengenai proses pengadaan heli mulai dari rapat penentuan spesifikasi heli yang dibutuhkan sampai cara pembayaran yang dilakukan Pemda NAD kepada PT PPM.Saksi M Khalid menyatakan, PT PPM dipilih berdasarkan penunjukan langsung atas rekomendasi Gubernur Abdullah Puteh kepada panitia pengadaan heliopter. Alasannya, menurut dia, harga yang ditawarkan murah daripada perusahaan lain.Keterangan itu mengundang pertanyaan dari JPU Khaidir Ramli. Jaksa mempertanyakan apakah selama proses pengadaan heli dilakukan tender terbuka sehingga ada pengumuman yang diketahui masyarakat atau perusahaan yang mengajukan penawaran."Tidak ada. Setahu saya tidak ada pengumuman pemberitahuan kepada masyarakat. Yang saya tahu PT PPM ditunjuk langsung itu semua keputusan dari panitia pengadaan," urainya.Kalau begitu Anda mau disuruh yang tidak benar? tanya JPU lagi. M Khalid hanya tertunduk lesu. "Itu rekomendasi dari gubernur," ujarnya lirih.Saat ditanya jaksa, berarti pembelian heli menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang, M Khalid mengiyakan.Saksi Zainuddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pemprov NAD mengaku mentransfer sisa pembayaran pembelian heli sebesar Rp 9 miliar."Mengenai sumber uang, yang saya tahu sharing dari daerah. Pembayaran belum lunas, masih kurang Rp 560 juta, karena PT PPM belum melaksanakan sisa kewajibannya, yaitu pelatihan pada pilot," kata Zainuddin.Ketua Majelis Hakim Gus Rizal memutusakan sidang dilanjutkan Selasa (2/8/2005) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (aan/)


Berita Terkait